Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perppu tersebut akan dibahas bersama alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
Menurutnya, pembahasan ini penting sebelum DPR memberikan sikap apakah setuju atau menolak atas penerbitan Perppu Ciptaker tersebut.
”Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan,” kata Dasco, mengutip
, Jumat (6/1/2022).
Dasco tak mempersoalkan setiap pihak, khususnya buruh, yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja.
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, masukan yang diberikan oleh masyarakat bisa saja dipertimbangkan oleh DPR dalam pengambilan keputusan pada akhirnya.”Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com
Murianews, Jakarta – Polemik terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, masih terus berlanjut. Bahkan DPR akan melakukan pembahasan terkait hal itu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perppu tersebut akan dibahas bersama alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
Menurutnya, pembahasan ini penting sebelum DPR memberikan sikap apakah setuju atau menolak atas penerbitan Perppu Ciptaker tersebut.
”Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan,” kata Dasco, mengutip
Sindonews.com, Jumat (6/1/2022).
Baca: Masyarakat Sipil Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK
Dasco tak mempersoalkan setiap pihak, khususnya buruh, yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja.
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, masukan yang diberikan oleh masyarakat bisa saja dipertimbangkan oleh DPR dalam pengambilan keputusan pada akhirnya.
”Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Sindonews.com