Perwakilan para pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, permohonan itu diterima pada pukul 13.30 WIB oleh Syamsudin Noer, Kamis (5/1/2023).
Dia pun memberikan alasan digugatnya Perppu tersebut, salah satunya, Perppu tersebut dianggap melecehkan putusan MK dan konstitusi.
"Kami mengajukan uji formil karena Perppu ini kita anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945," kata Viktor usai menyerahkan permohonan uji formil di Gedung MK, mengutip
, Kamis (5/1/2023).
Viktor menjelaskan MK sudah menyatakan bahwa UU Ciptaker prosedurnya tidak tepat, bertentangan dengan konstitusi, maka harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR. Harapannya, pembuatan aturan itu juga bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi.
"Tapi dalam konteks ini bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik malah mengeluarkan Perppu dengan proses yang tertutup," ujarnya.Viktor menyampaikan proses pembuatan Perppu juga tidak transparan. Masyarakat tidak tahu-menahu Perppu akan dikeluarkan, sehingga terkesan tiba-tiba dan terburu-buru.
"Dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat. Dan kalau kegentingan itu dikatakan, jangan-jangan pemerintah sendiri yang membuat kegentingan ini," ujarnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta – Masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, dosen hingga akademisi menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tengatang Cipta Kerja.
Perwakilan para pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, permohonan itu diterima pada pukul 13.30 WIB oleh Syamsudin Noer, Kamis (5/1/2023).
Dia pun memberikan alasan digugatnya Perppu tersebut, salah satunya, Perppu tersebut dianggap melecehkan putusan MK dan konstitusi.
"Kami mengajukan uji formil karena Perppu ini kita anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945," kata Viktor usai menyerahkan permohonan uji formil di Gedung MK, mengutip
CNNIndonesia.com, Kamis (5/1/2023).
Baca:
Soal Perppu Cipta Kerja, Menaker: Pemerintah Beri Perlindungan Adaptif Bagi Pekerja
Viktor menjelaskan MK sudah menyatakan bahwa UU Ciptaker prosedurnya tidak tepat, bertentangan dengan konstitusi, maka harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR. Harapannya, pembuatan aturan itu juga bisa melibatkan partisipasi yang lebih maksimal lagi.
"Tapi dalam konteks ini bukannya memperbaiki, bukannya mengakomodir partisipasi publik malah mengeluarkan Perppu dengan proses yang tertutup," ujarnya.
Viktor menyampaikan proses pembuatan Perppu juga tidak transparan. Masyarakat tidak tahu-menahu Perppu akan dikeluarkan, sehingga terkesan tiba-tiba dan terburu-buru.
Baca:
KSPSI akan Ajukan Judicial Review Perppu Cipta Kerja ke MK
"Dari sisi kegentingan memaksa pun, tidak ada kegentingan memaksa yang terlihat. Dan kalau kegentingan itu dikatakan, jangan-jangan pemerintah sendiri yang membuat kegentingan ini," ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com