Rabu, 19 November 2025


Karena itu, pihaknya pun mendukung adanya gugatan Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pemilu dengan sistem proporsional terbuka sudah jauh melenceng.

"Hasil evaluasi kita itu, sistem Pemilu kita itu sudah sangat individual liberal dan kalau kita lihat konstitusi, itu kan tidak klop ya, konsitusi kita ya pasal 22 e UUD 1945 itu sudah jelas bahwa pemilu untuk anggota dpr, dprd itu adalah partai politik (parpol), parpol dong bearti pesertanya," kata Djarot, mengutip Liputan6.com, Kamis (5/1/2023).

BacaSistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Bikin Korupsi Menggila

Karena itu, hendaknya sistem pemilu berbasil pada parpol dan bukan perseorangan. Mulai masa berkampanye dengan membawa nama parpol, hingga penunjukkan calon anggota legislatif (caleg) yang juga dipilih oleh parpol."Parpol punya tanggungjawab untuk melakukan kaderisasi, pendidikan politik, menyiapkan kader untuk ditugaskan di lembaga legislatif, eksekutif, jadi porosnya itu parpol," tegasnya.Djarot meyakini, cara tersebut adalah jalan yang lebih sehat dan bukan mempersempit ruang demokrasi. Sebab, tanggungjawab penuh dipegang oleh parpol dan mandat terhadap kader diberikan kepada mereka para anggota terbaik.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Liputan6.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler