Dia juga mengatakan jika Perppu tersebut memberikan jaminan keberlangsungan usaha untuk menjawab dinamika ketenagakerjaan.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," katanya, mengutip
, Kamis (5/1/2023).
Dia menjelaskan bahwa beberapa substansi sektor ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini, seperti ketentuan alih daya atau outsourcing.
Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
"Dengan adanya pengaturan ini, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Menaker.Menaker menjelaskan perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah. Seperti di Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.
"Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh, juga keberlangsungan usaha," kata Menaker.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara
Murianews, Jakarta – Gaduh terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut jika Perppu tersebut berikan perlindungan adaptif bagi pekerja.
Dia juga mengatakan jika Perppu tersebut memberikan jaminan keberlangsungan usaha untuk menjawab dinamika ketenagakerjaan.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," katanya, mengutip
Antara, Kamis (5/1/2023).
Baca:
KSPSI akan Ajukan Judicial Review Perppu Cipta Kerja ke MK
Dia menjelaskan bahwa beberapa substansi sektor ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini, seperti ketentuan alih daya atau outsourcing.
Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
"Dengan adanya pengaturan ini, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Menaker.
Menaker menjelaskan perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah. Seperti di Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.
Baca:
Buruh Nilai Perppu Cipta Kerja Hanya Untungkan Pemodal
"Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh, juga keberlangsungan usaha," kata Menaker.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Antara