Korlantas akan Pasang Cip dan QR Code Pada Pelat Nomor Kendaraan
Murianews
Rabu, 4 Januari 2023 08:28:07
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah. Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya.
”Masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan,” katanya, mengutip
Antara, Rabu (4/1/2023).
Baca: Tilang ETLE di Jepara Muncul Banyak MasalahUntuk itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.
”Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada pelat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” kata Firman.
Terkait hal itu, kata dia, polantas tidak berarti diam saja, setiap pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas diberikan tindakan peringatan.
Firman mengatakan telah memberikan arahan kepada jajarannya bahwa polantas di jalan tidak harus menilang, tetapi juga memberikan peringatan, dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.
Baca: Penerapan Plat Nomor Warna Putih Ditargetkan Pertengahan JuniMenurut dia, jika belum ada kesadaran maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi akan dimunculkan kembali. Korlantas Polri juga melengkapi ETLE di lapangan salah satunya dengan penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan.”Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,” kata Firman. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara
Murianews, Jakarta – Sebagai upaya untuk mempermudah pemantauan kendaraan melalui kamera ETLE, Korlantas Polri mulai mengembangkan pemasangan Cip dan QR Code pada pelat nomor. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah pelat nomor itu asli atau palsu.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah. Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya.
”Masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan,” katanya, mengutip
Antara, Rabu (4/1/2023).
Baca: Tilang ETLE di Jepara Muncul Banyak Masalah
Untuk itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.
”Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada pelat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” kata Firman.
Terkait hal itu, kata dia, polantas tidak berarti diam saja, setiap pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas diberikan tindakan peringatan.
Firman mengatakan telah memberikan arahan kepada jajarannya bahwa polantas di jalan tidak harus menilang, tetapi juga memberikan peringatan, dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.
Baca: Penerapan Plat Nomor Warna Putih Ditargetkan Pertengahan Juni
Menurut dia, jika belum ada kesadaran maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi akan dimunculkan kembali. Korlantas Polri juga melengkapi ETLE di lapangan salah satunya dengan penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan.
”Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,” kata Firman.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Antara