KSPSI akan Ajukan Judicial Review Perppu Cipta Kerja ke MK
Murianews
Selasa, 3 Januari 2023 20:05:37
Hal ini lantaran dalam Perppu tersebut dinilai ada beberapa isi yang tidak mengakomodir keinginan para buruh.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, isi Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 itu isinya jauh berbeda dengan draft yang usulan kepada pemerintah terkait UU Cipta kerja empat bulan lalu.
Menurutnya, pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak PP itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.
Baca:
Soal Perppu Cipta Kerja, AHY: Esensi Demokrasi Diacuhkan"Minggu pertama Januari harusnya kami bertemu kembali (dengan pemerintah) untuk memfinalkan draft yang sudah ada. Ternyata, Perppu yang keluar berbeda 99 persen dengan yang kami serahkan," katanya, mengutip
CNNIndonesia.com, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, ada empat poin penting yang KSPSI kritisi dalam Perppu Cipta kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D. Disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
"Kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum," ungkapnya.
Selain itu, formula kenaikan upah di Pasal itu menyebut variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Di sisi lain, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.
Baca:
Buruh Nilai Perppu Cipta Kerja Hanya Untungkan PemodalKedua, pada Pasal 64 sampai Pasal 66 mengatur pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak membatasi detil jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya."Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan," imbuhnya.Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berencana untuk melakukan uji materi atau judicial review Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini lantaran dalam Perppu tersebut dinilai ada beberapa isi yang tidak mengakomodir keinginan para buruh.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, isi Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 itu isinya jauh berbeda dengan draft yang usulan kepada pemerintah terkait UU Cipta kerja empat bulan lalu.
Menurutnya, pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak PP itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.
Baca:
Soal Perppu Cipta Kerja, AHY: Esensi Demokrasi Diacuhkan
"Minggu pertama Januari harusnya kami bertemu kembali (dengan pemerintah) untuk memfinalkan draft yang sudah ada. Ternyata, Perppu yang keluar berbeda 99 persen dengan yang kami serahkan," katanya, mengutip
CNNIndonesia.com, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, ada empat poin penting yang KSPSI kritisi dalam Perppu Cipta kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D. Disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
"Kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum," ungkapnya.
Selain itu, formula kenaikan upah di Pasal itu menyebut variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Di sisi lain, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.
Baca:
Buruh Nilai Perppu Cipta Kerja Hanya Untungkan Pemodal
Kedua, pada Pasal 64 sampai Pasal 66 mengatur pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak membatasi detil jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.
"Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan," imbuhnya.
Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com