Jumat, 21 November 2025


Menurutnya, penerbitan Perppu tersebut juga hanya akal-akalan pemerintah untuk mengakomodir kelentingan para investor. Ironisnya, untuk menjalankan kepentingan itu, pemerintah menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil hingga harus dilakukan perbaikan selama dua tahun.

"Ini akal-akalan untuk memaksakan kepentingan pemodal," ujarnya, mengutip Tempo.co, Selasa (3/1/2023).

BacaJokowi Siap Jelaskan ke Masyarakat Terkait Perppu Cipta Kerja

Pihaknya pun mendesak pemerintah agar membatalkan Perpu ini. Mirah meminta pemerintah menggantinya dengan penerbitan Perpu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, serta memberlakukan kembali Undang Undang yang ada sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, hal ini demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum. Dia juga mengaku sudah mempelajari isi salinan dari Perppu tersebut.
"Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja. Kalaupun ada perbedaan redaksi, isinya justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja," kata Mirah.BacaPerppu Cipta Kerja: Wanita Hamil Tidak Boleh di PHKMenurutnya, berbagai hal yang dituntut oleh serikat pekerja, dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) lagi. Sehingga pemerintah bisa sewenang-wenang menerbitkan PP yang tentunya, kata dia, hanya akan menguntungkan kelompok pemodal atau investor.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Tempo.co

Baca Juga

Komentar

Terpopuler