Kamis, 20 November 2025


Diterbitkannya Perppu itu pun tuai prokontra di tengah masyarakat. Terlebih Undang-Undang Cipta Kerja sudah dinyatakan Inskonstutusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan jika pihaknya akan memberikan penjelasan terkait diterbitkannya Perppu tersebut.

BacaAirlangga Hartarto: Perppu Cipta Kerja Penting untuk Tarik Investasi 1.400 Triliun

Saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023), Jokowi mengatakan jika pro kontra itu hal yang bisa dan lumrah terjadi.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi.

Karena itu, Jokowi mengaku siap untuk menjelaskan semuanya. Sehingga nantinya masyarakat dapat mengetahui maksud diterbitkannya Perppu itu.
"Tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi.BacaIni Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaSebelumnya, kritik terhadap Perppu Cipta Kerja disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menilai jika diterbitkannya Perppu itu bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo."Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK," terangnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube Sekretariat Presiden

Baca Juga

Komentar

Terpopuler