Kamis, 20 November 2025


Menurutnya, pencabutan PPKM tersebut telah melakukan penghitungan dengan sangat matang. Bahkan untuk mengambil kebijakan itu, Jokowi mengaku butuh waktu hingga 10 bulan.

Puncaknya, pada 30 Desember 2022, Kebijakan pencabutan PPKM itu diberlakukan secara nasional.

BacaPPKM Dicabut, Jokowi: Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

"Pada akhir tahun 2022 kemarin, telah kita cabut PPKM. Bukan untuk gagah-gagahan. Tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir, angka-angka menunjukkan, kita bisa mengendalikan Covid-19," ujar dia dalam Pembukaan Perdagangan Saham Perdana 2023, Senin (2/1/2023).

Jokowi juga memberikan catatan jika kasus Covid-19 kondisinya mengalami penurunan. Hal ini tercermin dari angka bed occupancy rate (BOR), positivity rate, dan angka kematian nasional.

Menurutnya, angka-angka indikator tersebut telah berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
"Sehingga kemarin kita putuskan di akhir tahun PPKM dicabut. Dan ini semoga bisa mendorong, men-trigger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik dibanding tahun 2022," tutur Jokowi.BacaJokowi Resmi Cabut PPKM di Indonesia Mulai Hari IniLebih lanjut Jokowi berharap, dengan telah dicabutnya PPKM, perekonomian nasional dapat tumbuh di atas 5 persen secara tahunan. Ini melanjutkan tren pertumbuhan pada tahun ini, yang diwarnai oleh berbagai ketidakpastian ekonomi global."Kalau tahun 2022 dipastikan sudah di atas 5 persen. Tapi kita harap di tahun 2023 juga masih di atas 5 persen," ucapnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube Sekretariat Presiden

Baca Juga

Komentar

Terpopuler