Kamis, 20 November 2025


Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, konversi BPKB tersebut mulai berlaku pada 2023.

"Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” ujar Yusri, dilansir dari NTMC Polri (1/1/2023).

BacaIni Cara Mengetahui BPKB Asli atau Palsu yang Penting Diketahui

Yusri juga mengatakan, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip. Cip ini berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses
Menurutnya, BPKB elektronik bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut."Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," ucap Yusri.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: NTMC Polri

Baca Juga

Komentar

Terpopuler