Jumat, 21 November 2025


Salah satu poin penting dalam Perppu tersebut, adalah larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan yang mempunyai kondisi tertentu, seperti hamil, melahirkan, menyusui dan kondisi lainnya yang tertulis dalam Perppu itu.

Menurut Perppu Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j.

Kondisi pertama adalah berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

BacaAirlangga Hartarto: Perppu Cipta Kerja Penting untuk Tarik Investasi 1.400 Triliun

Kondisi kedua, berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi ketiga, menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Kemudian kondisi keempat adalah menikah.

Kondisi kelima apabila karyawan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

Selanjutnya, karyawan mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.
Selanjutnya, karyawan mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.Kemudian karyawan mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.Karyawan mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.BacaIni Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaKaryawan berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.Karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan."Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," demikian isi perubahan Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 sebagaimana diubah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dikutip pada Senin (2/1/2023).Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler