Kamis, 20 November 2025


Jokowi memberikan alasan jika diterbitkannya perppu tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan di tengah kondisi ekonomi global yang harus dihadapi secara lebih hati-hati.

"Kita tahu, kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," kata Jokoowi, mengutip Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Jokowi mengatakan, jika tak ada kepastian hukum terkait UU Cipta Kerja, maka hal itu bisa mengacaukan iklim investasi, di mana saat ini banyak negara tengah meminta bantuan ke IMF.

"Saya sudah berkali-kali menyampaikan, berapa negara yang menjadi pasiennya IMF (Dana Moneter Internasional), 14 (negara), yang 28 antre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," ucap Jokowi.

Menurutnya, saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja, karena masih diliputi dengan berbagai ketidakpastian.

Karena itu, lanjut Jokowi, pemerintah mencoba mengantisipasi hal tersebut melalui Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri."Ini sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu,"beber Jokowi.BacaMahfud MD Ungkap Tiga Kondisi yang Mendorong Diterbitkannya Perppu Cipta KerjaKemudian untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor, baik dalam maupun luar, Perppu inilah yang paling pentingbdilakukan."Sebetulnya itu yang paling, paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," tegas Jokowi.Penulis: Cholis AnwarEditir: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler