Pemerintah Batal Naikkan Tarif Listrik Per 1 Januari 2023
Murianews
Sabtu, 31 Desember 2022 08:45:06
Pembatalan kenaikan tarif listrik itu diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana, Sabtu (31/12/2022).
Dadan mengatakan, pembatasan itu adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.
”Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap,” ujar Dadan, mengutip dari laman kementerian ESDM.
Baca: Besok Tarif Listrik Naik, Ini Pelanggan yang Jadi SasaranMenurutnya, penyesuaian tarif dasar listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Kemudian peraturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (
tariff adjustment).
Dadan menambahkan berdasarkan perubahan tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV-2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca: Jangan Panik, Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Daya 900-1.200 VA Tidak Naik”Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” kata Dadan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: esdm.go.id
Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan nonsubsidi per 1 Juni 2023.
Pembatalan kenaikan tarif listrik itu diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana, Sabtu (31/12/2022).
Dadan mengatakan, pembatasan itu adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.
”Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap,” ujar Dadan, mengutip dari laman kementerian ESDM.
Baca: Besok Tarif Listrik Naik, Ini Pelanggan yang Jadi Sasaran
Menurutnya, penyesuaian tarif dasar listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Kemudian peraturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (
tariff adjustment).
Dadan menambahkan berdasarkan perubahan tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV-2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca: Jangan Panik, Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Daya 900-1.200 VA Tidak Naik
”Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” kata Dadan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: esdm.go.id