Kamis, 20 November 2025


Para polisiti keberatan dengan sistem proporsional terbuka sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 168 ayat 2.

Hal ini sempat diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, di mana ia mengatakan jika ada kemungkinan sistem pemilihan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca: Ketua KPU: Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

Menanggapi hal itu, Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda mengatakan jika permberlakukan sistem proporsional tertutup tersebut sempat didorong PDIP.

”Terkait dengan isu ini kan sempat memang didorong oleh teman-teman PDIP setahu saya, mungkin teman-teman bisa cross check ke teman-teman PDIP waktu itu semangatnya ingin pragmatisme politik tidak terlalu berlebihan,” kata Huda, mengutip Detik.com, Sabtu (31/12/2022).

Huda menyatakan tak mungkin sistem profesional tertutup dilakukan jika merujuk ke Perpu. PKB melihat sistem profesinal terbuka sudah bagus.Baca: Hoaks Diprediksi Meningkat Jelang Pemilu, KPU Pati: Perlu Peran Pers”Itu nggak mungkin ya, karena undang-undangnya sudah proporsional terbuka dan di Perpu tidak ada sama sekali, terkait isu terkait dengan sistem kepemilihan kita itu tetap profesional terbuka,” tutur Huda. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler