Kamis, 20 November 2025


Pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta ini, dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari banyak pihak.

”Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengutip dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022)

Baca: Sambo Gugat Jokowi dan Listyo Sigit ke PTUN Jakarta

Menurutnya, Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022. Menurutnya, pencabutan gugatan itu sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri.

Terlebih, lanjutnya, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.”Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler