Pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta ini, dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari banyak pihak.
”Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengutip dari
Menurutnya, Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022. Menurutnya, pencabutan gugatan itu sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri.
Terlebih, lanjutnya, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.”Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan atas Presiden Joko Widodo dan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatan terhadap dirinya.
Pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta ini, dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari banyak pihak.
”Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengutip dari
Kompas.com, Jumat (30/12/2022)
Baca: Sambo Gugat Jokowi dan Listyo Sigit ke PTUN Jakarta
Menurutnya, Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022. Menurutnya, pencabutan gugatan itu sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Polri.
Terlebih, lanjutnya, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
”Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com