Mendagri Minta Daerah Cabut Perda Pembatasan Berkerumun
Murianews
Jumat, 30 Desember 2022 17:25:18
Hal ini menyusul adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo yang mencabut Pembatasan pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022.
”Nanti implikasinya adalah pada perda dan perkada, di mana inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh, dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya,” kata Tito dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca: PPKM Dicabut, Jokowi: Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan Tito mencontohkan sanksi terkait kerumunan saat PPKM. Menurut Tito, sanksi dulu dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan batas maksimal kegiatan.
”Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut Perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi. Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini,” ujar Tito.
Tito mengatakan Inmendagri bakal dikeluarkan hari ini. Inmendagri itu tentang aturan masa transisi menuju endemi, yang salah satu ketentuannya tentang penghentian PPKM.
Baca: Jokowi Resmi Cabut PPKM di Indonesia Mulai Hari Ini”Ini judulnya bukan pemberhentian PPKM ya, tapi pencegahan, pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi di mana salah satu di dalamnya pemberhentian PPKM,” ujar dia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube Sekretariat Presiden
Murianews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada pejabat daerah untuk mencabut peraturan daerah yang mengatur tentang larangan berkerumun selama pandemi Covid-19.
Hal ini menyusul adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo yang mencabut Pembatasan pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022.
”Nanti implikasinya adalah pada perda dan perkada, di mana inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh, dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya,” kata Tito dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca: PPKM Dicabut, Jokowi: Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan
Tito mencontohkan sanksi terkait kerumunan saat PPKM. Menurut Tito, sanksi dulu dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan batas maksimal kegiatan.
”Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut Perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi. Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini,” ujar Tito.
Tito mengatakan Inmendagri bakal dikeluarkan hari ini. Inmendagri itu tentang aturan masa transisi menuju endemi, yang salah satu ketentuannya tentang penghentian PPKM.
Baca: Jokowi Resmi Cabut PPKM di Indonesia Mulai Hari Ini
”Ini judulnya bukan pemberhentian PPKM ya, tapi pencegahan, pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi di mana salah satu di dalamnya pemberhentian PPKM,” ujar dia.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Youtube Sekretariat Presiden