Kementerian ESDM Mendata Masyarakat yang Berhak Beli Gas Elpiji 3 Kg
Murianews
Jumat, 30 Desember 2022 15:47:36
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, upaya pemerintah agar penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi itu tepat sasaran, masih terus dilakukan. salah satunya dengan melakukan pendataan pembeli.
Dia mengatakan, tahapan pendataan konsumen ini menurutnya sangat krusial. Sebab, nantinya akan menentukan mana yang berhak membeli gas melon bersubsidi dan mana yang tidak diperbolehkan.
Baca: Empat Daerah Ini Lakukan Uji Coba Pembelian Gas Elpiji Pakai KTP”Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat,” kata Tutuka, mengutip dari
Kompas.com, Jumat (30/12/2022)
Menurutnya, kebijakan pendataan ini sebelumnya sudah mencuat, yakni kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahkan pihaknya telah melakukan uji coba penggunaan sistem
merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba ini dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.
Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen diharuskan menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian elpiji bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi.
Baca: Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Berlaku Tahun DepanSementara konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP
Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.”Selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli elpiji 3 kg bersubsidi. Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan elpiji untuk memasak,” tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber daya Minarel (ESDM) mulai melakukan pendataan terkait masyarakat yang berhak untuk membeli gas elpiji 3 kilogram atau gas melon bersubsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, upaya pemerintah agar penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi itu tepat sasaran, masih terus dilakukan. salah satunya dengan melakukan pendataan pembeli.
Dia mengatakan, tahapan pendataan konsumen ini menurutnya sangat krusial. Sebab, nantinya akan menentukan mana yang berhak membeli gas melon bersubsidi dan mana yang tidak diperbolehkan.
Baca: Empat Daerah Ini Lakukan Uji Coba Pembelian Gas Elpiji Pakai KTP
”Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat,” kata Tutuka, mengutip dari
Kompas.com, Jumat (30/12/2022)
Menurutnya, kebijakan pendataan ini sebelumnya sudah mencuat, yakni kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahkan pihaknya telah melakukan uji coba penggunaan sistem
merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba ini dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.
Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen diharuskan menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian elpiji bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi.
Baca: Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Berlaku Tahun Depan
Sementara konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP
Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.
”Selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli elpiji 3 kg bersubsidi. Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan elpiji untuk memasak,” tegasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com