Pertama, lanjut Mahfud, pemerintah membutuhkan dengan cepat undang-undang namun aturan itu belum ada.
"Alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya, kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum," ujar Mahfud, mengutip dari
, Jumat (30/12/2022).
Kondisi kedua, yaitu kekosongan hukum yang tidak bisa dibahas melalui prosedur normal.
"Atau yang ada itu tidak memberi kepastian. Misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu, tidak ada kepastian," ujar Mahfud.
ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya.Atas hal itu, Mahfud menilai alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja sudah cukup. Dia juga menyinggung soal dampak perang di Ukraina.
"Tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi ancaman stagflasi krisis multisektor suku bunga kondisi geopolitik serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya," imbuh Mahfud.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tiga kondisi yang mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pertama, lanjut Mahfud, pemerintah membutuhkan dengan cepat undang-undang namun aturan itu belum ada.
"Alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya, kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum," ujar Mahfud, mengutip dari
Detik.com, Jumat (30/12/2022).
Baca:
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Kondisi kedua, yaitu kekosongan hukum yang tidak bisa dibahas melalui prosedur normal.
"Atau yang ada itu tidak memberi kepastian. Misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu, tidak ada kepastian," ujar Mahfud.
ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya.
Atas hal itu, Mahfud menilai alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja sudah cukup. Dia juga menyinggung soal dampak perang di Ukraina.
Baca:
Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja Ditolak
"Tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi ancaman stagflasi krisis multisektor suku bunga kondisi geopolitik serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya," imbuh Mahfud.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com