Kamis, 20 November 2025


Perppu itu mulai berlaku sejak diterbitkan, yakni per tanggal 30 Desember 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi sudah menghubungi Ketua DPR Puan Maharani mengenai Perppu ini.

Airlangga menegaskan Perppu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BacaUU Cipta Kerja Segera Diperbaiki

"Dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Airlangga, mengutip dari Detik.com, Jumat (30/12/2022).
Sementara Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan lantaran adanya kebutuhan mendesak. Mahfud mengatakan penerbitan Perppu itu sudah sesuai ketentuan.BacaUU Cipta Kerja Tidak Berlaku Bagi Pekerja yang Punya PKB"Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak. Sesuai dengan putusan MK Nomor 138 PUU 7 2009 yang waktu itu saya sebagai Ketua MK menandatangani," kata Mahfud.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler