Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dalam Keppres yang diteken Jokowi pada 23 Desember itu, memutuskan jika cuti bersama akan berlangsung selama delapan hari.
”Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis (29/12/2022).
Sementara cuti bersama 2023 itu adalah pada Senin 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian Kamis 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya pada Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kemudian Jumat 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan Selasa 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
”Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Keppres tersebut.Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Keppres Nomor 24 Tahun 2022
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menetapkan cuti bersama 2023 bagi Aparatur Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dalam Keppres yang diteken Jokowi pada 23 Desember itu, memutuskan jika cuti bersama akan berlangsung selama delapan hari.
Baca: Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
”Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis (29/12/2022).
Sementara cuti bersama 2023 itu adalah pada Senin 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian Kamis 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya pada Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kemudian Jumat 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan Selasa 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca: Pemerintah Tetapkan Tanggal Cuti Bersama 2023
”Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Keppres tersebut.
Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Keppres Nomor 24 Tahun 2022