PPATK Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 81 Triliun
Murianews
Kamis, 29 Desember 2022 11:18:31
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan PPATK selama 2021 transaksi judi online mencapai Rp 57 triliun. Kemuidan selama 2022 meningkat pesat menjadi Rp 81 triliun.
”Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, ini periode Januari sampai November 2022 saja,” kata Ivan, mengutip
Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Baca: Judi Online Diduga Jaringan Konsorsium 303 Digerebek Polda Sumut, 15 Orang DiamankanMenurut Ivan, para pelaku judi online menggunakan banyak modus untuk menyalurkan uang mereka. Salah satunya adalah penggunaan rekening nominee atau pinjam nama untuk melakukan deposit, dan
withdrawal (penarikan) dana perjudian.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan jasa
money changer sebagai pusat pengumpulan uang.
”Untuk mengumpulkan uang, perputaran dan dalam transaksi lintas negara,” paparnya.
Modus lainnya adalah penggunaan virtual
account, e-wallet, hingga aset kripto sebagai sarana pembayaran
fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
Baca: Judi Online Masuk 5 Besar Transaksi MencurigakanMenurut Ivan, para pelaku melakukan aktivitas judi secara tersembunyi di restoran di perumahan elit.”Ada
money changer, dan tentunya terkait dengan virtual
account, e-wallet dan aset Kripto lainnya yang dipakai untuk menghimpun sarana pembayaran,” tuturnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jika jumlah transaksi judi online selama 2022 meningkat pesat.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan PPATK selama 2021 transaksi judi online mencapai Rp 57 triliun. Kemuidan selama 2022 meningkat pesat menjadi Rp 81 triliun.
”Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, ini periode Januari sampai November 2022 saja,” kata Ivan, mengutip
Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Baca: Judi Online Diduga Jaringan Konsorsium 303 Digerebek Polda Sumut, 15 Orang Diamankan
Menurut Ivan, para pelaku judi online menggunakan banyak modus untuk menyalurkan uang mereka. Salah satunya adalah penggunaan rekening nominee atau pinjam nama untuk melakukan deposit, dan
withdrawal (penarikan) dana perjudian.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan jasa
money changer sebagai pusat pengumpulan uang.
”Untuk mengumpulkan uang, perputaran dan dalam transaksi lintas negara,” paparnya.
Modus lainnya adalah penggunaan virtual
account, e-wallet, hingga aset kripto sebagai sarana pembayaran
fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
Baca: Judi Online Masuk 5 Besar Transaksi Mencurigakan
Menurut Ivan, para pelaku melakukan aktivitas judi secara tersembunyi di restoran di perumahan elit.
”Ada
money changer, dan tentunya terkait dengan virtual
account, e-wallet dan aset Kripto lainnya yang dipakai untuk menghimpun sarana pembayaran,” tuturnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com