Rabu, 19 November 2025


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan PPATK selama 2021 transaksi judi online mencapai Rp 57 triliun. Kemuidan selama 2022 meningkat pesat menjadi Rp 81 triliun.

”Terjadi peningkatan yang signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun, ini periode Januari sampai November 2022 saja,” kata Ivan, mengutip Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Baca: Judi Online Diduga Jaringan Konsorsium 303 Digerebek Polda Sumut, 15 Orang Diamankan

Menurut Ivan, para pelaku judi online menggunakan banyak modus untuk menyalurkan uang mereka. Salah satunya adalah penggunaan rekening nominee atau pinjam nama untuk melakukan deposit, dan withdrawal (penarikan) dana perjudian.

Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan jasa money changer sebagai pusat pengumpulan uang.

”Untuk mengumpulkan uang, perputaran dan dalam transaksi lintas negara,” paparnya.

Modus lainnya adalah penggunaan virtual account, e-wallet, hingga aset kripto sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.Baca: Judi Online Masuk 5 Besar Transaksi MencurigakanMenurut Ivan, para pelaku melakukan aktivitas judi secara tersembunyi di restoran di perumahan elit.”Ada money changer, dan tentunya terkait dengan virtual account, e-wallet dan aset Kripto lainnya yang dipakai untuk menghimpun sarana pembayaran,” tuturnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler