Kamis, 20 November 2025


Misalnya saja kebijakan terkait suntik mati TV analog yang hingga saat ini prosesnya masih terus berlangsung. Kemudian kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang disambut dengan berbagai aksi demonstrasi.

Tidak hanya itu, kebijakan lain juga masih banyak dilakukan oleh pemerintah yang secara langsung berdampak pada masyarakat.

Dalam kesempatan kali ini, Murianews.com, merangkum beberapa kebijakan pemerintah yang menggegerkan masyarakat selama 2022.

1. Kebijakan Suntik Mati TV Analog

[caption id="attachment_329546" align="alignleft" width="2560"] Ilustrasi TV Analog yang akan disuntik mati pemerintah (Freepik)[/caption]

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan kebijakan untuk melakukan suntik mati TV analog. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid tersebut, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Program ini disebut sebagai Analog Switch Off (ASO).

Baca: Berlanjut, Suntik Mati TV Analog di Bandung, Semarang, Yogyakarta Hingga Surabaya

Dengan beralih ke siaran digital, pemerintah menjanjikan pengalaman menikmati konten siaran televisi yang lebih baik bagi penonton. Pemerintah menyatakan televisi digital membuat masyarakat bisa mendapatkan kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih.

”Kualitas gambaran kalau TV analog ada 'semutnya', kalau cuaca bagus atau gangguan apa kepyur-kepyur. Kalau TV digital cling, betul-betul gambarnya bersih suaranya jernih dan canggih,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti.

Dalam pelaksanaannya, suntik mati TV analog ini tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan secara bertahap sambil sambil menunggu kesiapan masing-masing daerah.

Baca: Suntik Mati TV Analog Mulai Hari Ini, Penjual STB di Kudus Kebanjiran Pembeli

Selain itu, untuk masyarakat miskin, pemerintah juga menjanjikan agar mereka mendapatkan set top box atau alat untuk mengkonversi TV digital ke TV analog.

2. Harga BBM Dua Kali Dinaikkan  

[caption id="attachment_316606" align="alignleft" width="1280"] Suasana demonstrasi mahasiswa Jepara amenolak kenaikan harga BBM. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]

Selama kurun waktu 2022 ini, pemerintah telah dua kali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi.

Kenaikan pertama terjadi pada April 2022 lalu. Saat itu, harga BBM jenis pertamax yang harganya semula Rp 9.000 per liter, dinaikkan menjadi Rp 12.500 per liter. Pada bulan kenaikan Pertamax tersebut, sudah ada rencana pemerintah juga menaikkan harga BBM bersubsidi, yakni Pertalite.

Baca: Pengumuman! Harga BBM Naik Lagi

Namun karena protes dari masyarakat cukup besar, akhirnya kebijakan tersebut ditunda, dan baru terlaksana pada September 2022. Harga Pertalite kini dibanderol menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter. Sementara Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

Kemudian untuk Pertamax, dari yang semulanya sudah naik sebesar Rp 12.500 per liter, kini dibanderol lebih tinggi menjadi Rp 14.500 per liter.

Presiden Joko Widodo beralasan, kenaikan ini tak lepas dari kenaikan harga minyak dunia dan membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi BBM.

Jokowi mengungkapkan, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi 502,4 triliun. Angka ini diprediksi masih akan terus mengalami kenaikan. Selain itu, 70 persen subsidi BBM justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu yang memiliki mobil pribadi.

"Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” kata Jokowi.

Baca: Buruh Pertamina di Tasikmalaya Mogok Kerja, Imbas BBM Naik Tapi Gaji Tidak Naik

Dengan naiknya harga BBM ini, kata Jokowi, sebagian anggaran subsidi akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

”Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” imbuhnya.

3. Kebijakan Pembagian Kompor Listrik yang Belum Terrealisasi

[caption id="attachment_297369" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi Kompor Listrik (Freepik)[/caption]

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) juga mempunyai kebijakan untuk membagikan kompor listrik kepada masyarakat. Ii adalah upaya untuk konversi kompor gas Elpiji 3 kg milik masyarakat ke kompor listrik.

Program ini ditengarai bisa menghemat subsidi LPG yang dikeluarkan APBN dan menekan impor gas pada neraca perdagangan. PLN memperkirakan negara akan hemat impor Elpiji Rp10,21 triliun per tahun apabila 15,3 juta orang menggunakan kompor listrik pada 2028.

Baca: Pemerintah Bagi-Bagi Sepaket Kompor Listrik Gratis Kepada Masyarakat

Tahun ini, pemerintah  menargetkan pembagian paket kompor listrik kepada 300 ribu rumah tangga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini juga sempat diujicobakan sejak Juli lalu di dua kota, Solo dan Denpasar, dengan perseroan membagikan 1.000 paket kompor listrik di masing-masing kota.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan paket tersebut terdiri atas: satu kompor listrik, satu alat masak, serta satu Miniature Circuit Breaker (MCB) atau penambah daya khusus untuk kompor listrik. Harga satu paket kompor listrik ini sekitar Rp1,8 juta dengan sasaran 300 ribu rumah tangga, maka anggaran yang dibutuhkan tahun ini sekitar Rp540 miliar.

Namun, pada Selasa (27/9/2022), PT PLN membatalkan program pengalihan kompor Elpiji 3 kg ke kompor listrik. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan langkah ini dilakukan menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.

Baca: DPRD Kudus Minta Konversi Elpiji ke Kompor Listrik Dikaji Lebih Matang

”PLN memutuskan program pengalihan ke kompor listrik dibatalkan. PLN hadir untuk memberikan kenyamanan di tengah masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal,” ujar Darmawan.

4. Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN)

[caption id="attachment_262640" align="alignleft" width="880"] desain final istana negara baru (Foto: IG @nyoman_nuarta)[/caption]

Pada tahun 2022 ini, pemerintah juga mempunyai kebijakan yang menggemparkan publik, yakni pemindahan ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemindahan ini mulai dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 18 Januari 2022 lalu.Presiden Jokowi mengatakan, IKN merupakan wujud perubahan peradaban Indonesia dengan menghadirkan konsep pembangunan Indonesiasentris. Dengan IKN ini, pembangunan dan angka perekonomian daerah yang tinggi nantinya tidak lagi hanya terpusat di Pulau Jawa.Baca: Finlandia dan Spanyol Siap Investasi Bangun IKN”Indonesia perlu keadilan ekonomi, sekali lagi ada 17 ribu pulau, bukan hanya satu pulau. Perlu kesetaraan pembangunan, perlu pemerataan pembangunan. Ini yang ingin kita hadirkan yaitu dengan membangun Ibu Kota Nusantara,” kata Jokowi.Jokowi mengatakan, IKN dibangun dengan konsep kota pintar masa depan berbasis alam dengan 70 persen area di IKN merupakan area hijau. Lahan yang digunakan dalam pembangunan IKN saat ini merupakan hutan produksi monokultur dengan satu jenis pohon yaitu pohon eukaliptus yang ditebang setiap enam sampai tujuh tahun sekali.”Itu hutan produksi yang setiap enam tahun, tujuh tahun ditebang. Ini yang kita ingin kembalikan. Justru nantinya (kita) ingin jadi hutan heterogen dengan pohon asli dan endemik dari Kalimantan, sehingga kita harapkan nanti menjadi hutan hujan tropis lagi, tropical rain forest lagi di Kalimantan,” lanjutnya.Langkah pertama untuk mewujudkan hal tersebut yaitu pemerintah menyiapkan pusat persemaian yang telah dibangun pada bulan Juni lalu. Presiden berharap persemaian dengan luas lahan 15 hektare tersebut akan mampu menghijaukan kembali Kalimantan dengan penanaman berbagai jenis bibit tanaman.Presiden juga menjelaskan bahwa sumber energi di IKN nantinya berasal dari energi terbarukan atau renewable energy. Termasuk dalam hal transportasi, Kepala Negara menyebut pemerintah akan mengembangkan teknologi kendaraan otonom berbasis listrik atau autonomous vehicle (AV).Baca: Menteri PUPR Ungkap 200-an Investor Asing Siap Tanam Investasi di IKN”Jadi yang kita hargai di sana adalah pejalan kaki, yang kita hargai di sana adalah orang yang senang naik sepeda. Ten minutes city, jarak tempuh kemana-mana itu adalah ada dalam 10 menit,” kata Presiden.Kemudian budaya kerja yang akan dibangun di IKN nantinya adalah budaya kerja produktif. Budaya tersebut, dapat diwujudkan dengan didukung tata kelola dan manajemen yang baik, serta implementasi teknologi yang mumpuni.”Smart living, smart city, layanan masyarakat lewat aplikasi, akta lahir, akta nikah lewat handphone, paperless. Ini yang ingin kita bangun,” tandasnya.5. Kebijakan JHT yang Bikin Pekerja Ketar-ketir [caption id="attachment_273984" align="alignleft" width="880"] Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo berunjuk rasa menuntut pembatalan Permenaker No 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2/2022).(Bony Eko Wicaksono/Solopos)[/caption]Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan kebijakan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.Dalam Permenaker ini, semula pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa secara langsung mengambil JHT ke BPJS ketenagakerjaan, melainkan harus menunggu hingga usia 56 tahun. Namun, kebijakan itu mendapatkan penolakan dari berbagai elemen, utamanya kelompok buruh.Baca: Revisis Permenaker Tentang JHT Tahap FinalisasiBahkan Presiden Jokowi kemudian meminta agar Permenaker itu direvisi, sehingga lebih memudahkan para pekerja setelah kena PHK oleh perusahaan. Sehingga, aturan mengenai HJT yang bisa diklaim setelah usia 56 itu dihapuskan.Dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, persyaratan-persyaratan klaim JHT akan dikurangi untuk memberikan kemudahan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan.”Persyaratannya dipermudah, yang dulunya tiga jadi dua. Bukti itu cukup dengan, kalau tidak ada KTP maka bukti yang lainnya. Kemudian bisa dilakukan secara online,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.Ida menjelaskan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Selain kemudahan administratif, aturan pencairan manfaat JHT dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga akan dikembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.Baca: Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan Pencairan JHT pada Permenaker 19 Tahun 2015Dengan demikian pencairan manfaat JHT tidak perlu menunggu saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 saat ini.6. Pasal Kontroversial KUHP Baru yang Masih Gentayangan [caption id="attachment_338384" align="alignleft" width="1280"] Ruang rapat paripurna DPR tampak banyak yang kosong dalam pengesahan RKUHP menjadi UU (CNNIndonesia.com)[/caption]DPR bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 6 Desember 2022. Dalam pengesahaan itu, hanya ada 18 anggota DPR yang hadir secara fisik.KUHP baru itu masih menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pasalnya, ada banyak pasal yang kontoversial dan belum direvisi oleh pembuat regulasi, namun sudah buru-buru disahkan.Baca: Hotman Paris Kritik Hukuman Mati KUHP TerbaruSejumlah pasal yang kontroversial dan mendapatkan penolakan publik itu seperti pasal penghinaan terhadap Presiden. Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.Kemudian pasal Makar. Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.Selanjutnya tentang penghinaan Lembaga Negara yang tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.Baca: Pengesahan RKUHP Hanya 18 Anggota DPR yang Hadir Secara FisikPasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.Terdapat juga pasal ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256.Kemudian ada juga terkait berita bohong yang justru bisa menyergap posi pers. sebab dalam pasal tersebut, kebebasan pers untuk memberikan informasi, seakan-akan dikebiri. Selain pasal itu, KUHP yang baru tersebut juga mengatur hukuman koruptor yang justru lebih rendah dari KUHP lama. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com, Kompas.com

Baca Juga

Komentar