Mengenai hal ini, juru bicara kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan untuk menurunkan prevalensi rokok remaja.
Menurutnya, angka perokok remaja saat ini cenderung tinggi. Bahkan dari tahun ke tahun, angkanya terus mengalami kenaikan.
”71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan,” kata dr Nadia, mengutip
Dirinya menambahkan, sebanyak 78 persen penjualan rokok di sekitar sekolah mencantumkan harga batangan sehingga lebih terjangkau oleh kelompok tersebut. Hal itu membuat prevalensi merokok remaja 10-18 tahun meningkat dan diperkirakan tumbuh 15 persen pada 2024.”Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, sponsorship, media luar juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok semua ini untuk menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat,” jelas dr Nadia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok batangan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Mengenai hal ini, juru bicara kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan untuk menurunkan prevalensi rokok remaja.
Menurutnya, angka perokok remaja saat ini cenderung tinggi. Bahkan dari tahun ke tahun, angkanya terus mengalami kenaikan.
Baca: Taj Yasin Apresiasi Kampanye Stop Rokok Ilegal Lewat Lomba Film
”71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan,” kata dr Nadia, mengutip
Detik.com, Selasa (27/12/2022).
Dirinya menambahkan, sebanyak 78 persen penjualan rokok di sekitar sekolah mencantumkan harga batangan sehingga lebih terjangkau oleh kelompok tersebut. Hal itu membuat prevalensi merokok remaja 10-18 tahun meningkat dan diperkirakan tumbuh 15 persen pada 2024.
”Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, sponsorship, media luar juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok semua ini untuk menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat,” jelas dr Nadia.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com