Hal itu disampaikan Tito pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022) kemarin.
”Kami kira petasan lebih baik kita larang, kembang api boleh tapi terbatas, jangan sampai jor-joran, kemudian terjadi kebakaran,” kata Tito, mengutip dari
, Selasa (27/12/2022).
Tito menegaskan berbagai upaya tersebut memerlukan langkah-langkah proaktif dan koordinasi dari berbagai pihak.
Kunci paling utama menurut Tito adalah melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dia berharap kegiatan Nataru dapat berjalan dengan aman.
Dia juga mengatakan jika dirinya sudah menyampaikan kepada asosiasi gubernur, kemudian asosiasi wali kota, dan ketua asosiasi pemerintah kabupaten, bupati, supaya Surat Edaran (Nomor 400.10/8922/SJ) ini disampaikan ke seluruh kepala daerah terkait hal tersebut.
”Dan kunci utamanya adalah melaksanakan rapat Forkopimda dengan item-item seperti ini. Atau bisa ditambah dengan item-item yang lain, sesuai dengan kerawanan khas wilayah masing-masing," tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang penggunaan petasan saat perayaan malam tahun baru 2023. Namun, untuk menyalakan kembang api tetap diperbolehkan secara terbatas.
Hal itu disampaikan Tito pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022) kemarin.
”Kami kira petasan lebih baik kita larang, kembang api boleh tapi terbatas, jangan sampai jor-joran, kemudian terjadi kebakaran,” kata Tito, mengutip dari
Detik.com, Selasa (27/12/2022).
Baca: Razia Petasan, Polres Grobogan Hanya Temukan Ini
Tito menegaskan berbagai upaya tersebut memerlukan langkah-langkah proaktif dan koordinasi dari berbagai pihak.
Kunci paling utama menurut Tito adalah melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dia berharap kegiatan Nataru dapat berjalan dengan aman.
Dia juga mengatakan jika dirinya sudah menyampaikan kepada asosiasi gubernur, kemudian asosiasi wali kota, dan ketua asosiasi pemerintah kabupaten, bupati, supaya Surat Edaran (Nomor 400.10/8922/SJ) ini disampaikan ke seluruh kepala daerah terkait hal tersebut.
Baca: 4 Orang Pembuat Petasan Ilegal di Sumenep ditangkap Polisi
”Dan kunci utamanya adalah melaksanakan rapat Forkopimda dengan item-item seperti ini. Atau bisa ditambah dengan item-item yang lain, sesuai dengan kerawanan khas wilayah masing-masing," tutupnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com