Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, saat ini kampanye belum diperbolehkan. Namun, ada banyak kandidat yang mulai melakukan kampanye hitam. Kampanye dengan maksud menjatuhkan kandidat lawan ini banyak terjadi di media sosial.
, Senin (26/12/2022).
, munculnya informasi hoaks dan politisasi SARA di media sosial seperti pada pesta demokrasi sebelumnya.
”Itu akan mengulang lagi Pemilu 2019 yang penuh dengan serangan di media sosial, ini yang tidak kita inginkan, kita harapkan tidak terjadi, tapi memang potensinya besar karena memang kita punya pengalaman di 2019,” terangnya.
Rahmat menerangkan, pada Pemilu 2019 lalu ada sekitar ribuan akun media sosial yang di-
. Sementara yang diproses hingga dikenakan pidana sebanyak 10 kasus.
oleh Kominfo, dan di kita hanya ada 10 kasus yang pidananya,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa, pihaknya akan membentuk satgas khusus yang melakukan patroli di media sosial. Pembentukan satgas tersebut nantinya akan melibatkan Kementerian Kominfo. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com
Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut jika saat ini
black campaign atau kampanye hitam sudah mulai bertebaran di media sosial (Mesdsos). Modus operandinya pun dinilai sama seperti pada saat pemilu 2019.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, saat ini kampanye belum diperbolehkan. Namun, ada banyak kandidat yang mulai melakukan kampanye hitam. Kampanye dengan maksud menjatuhkan kandidat lawan ini banyak terjadi di media sosial.
”
Black campaign sudah dimulai meski belum memasuki masa kampanye,” ungkapnya, mengutip
Merdeka.com, Senin (26/12/2022).
Baca: KPU dan Bawaslu Bolehkan Parpol Lakukan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye
Dia mengungkapkan, pada Pemilu 2024 mendatang sangat berpotensi terjadi
black campaign, munculnya informasi hoaks dan politisasi SARA di media sosial seperti pada pesta demokrasi sebelumnya.
”Itu akan mengulang lagi Pemilu 2019 yang penuh dengan serangan di media sosial, ini yang tidak kita inginkan, kita harapkan tidak terjadi, tapi memang potensinya besar karena memang kita punya pengalaman di 2019,” terangnya.
Rahmat menerangkan, pada Pemilu 2019 lalu ada sekitar ribuan akun media sosial yang di-
takedown karena melakukan
black campaign. Sementara yang diproses hingga dikenakan pidana sebanyak 10 kasus.
”Ada sekitar 1.000 sampai 2.000 akun yang di-
takedown oleh Kominfo, dan di kita hanya ada 10 kasus yang pidananya,” ujarnya.
Baca: Partai Ummat Tak Lolos Pemilu, Amin Rais akan Gugat ke Bawaslu
Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa, pihaknya akan membentuk satgas khusus yang melakukan patroli di media sosial. Pembentukan satgas tersebut nantinya akan melibatkan Kementerian Kominfo.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Merdeka.com