Kamis, 20 November 2025


Enam kemasan itu adalah varian Toffe nut latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel latte, Caffe latte, dan Vanilla latte.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, penyitaan ini arus dilakukan lantaran produk tersebut belum memiliki izin edar. Peredaran enam jenis kopi tersebut berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan produk impor.

”Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukan di Banjarmasin. Tanpa izin edar,” kata Penny dikutip dari Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Baca; Delapan Sekolah di Kudus Dapat Sertifikat PJAS Aman dari BPOM

Penny menjelaskan, produk tanpa izin edar tersebut banyak ditemukan sebagai produk pangan impor dari negara tetangga. Paling banyak berasal dari Malaysia, China, Singapura, Korea Selatan, Eropa, dan Amerika.
Produk impor yang tidak memiliki izin edar ini biasanya masuk melalui perbatasan baik secara formal maupun informal, seperti melalui jasa titip (jastip), jalur tikus, atau masuk melalui tentengan (hand carry).”Jadi hati-hati dengan produk impor karena banyak sekali yang kedaluwarsa. Karena untuk menghadapi hari raya, malah justru banyak dikirim ke Indonesia karena tahu mungkin orang Indonesia lebih senang produk impor. Jadi temuan BPOM memang lebih banyak yang produk impor,” ungkap Penny. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler