Jumat, 21 November 2025


Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali mengatakan, pembukaan lowongan PPPK itu berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang. Namun, formasi ini masuk dalam kategori seleksi PPPK tahun 2022.

”Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terangnya, mengutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/12/2022).

Baca: Posisi Kepala Kemenag Grobogan Akhirnya Terisi, Ini Sosoknya

Dia menambahkan, seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah mengabdi di Kemenag.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kemenag. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca: Kemenag Gelar Festival Halal Indonesia, Ada Layanan Pendaftaran Sertifikasi GratisKetiga, pelamar lainnya, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemenag.go.id

Baca Juga

Komentar

Terpopuler