KPU dan Bawaslu Bolehkan Parpol Lakukan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye
Murianews
Rabu, 21 Desember 2022 14:39:31
Namun, keduanya memberikan catatan agar Parpol yang melakukan sosialisasi, tidak memamerkan calon presiden (capres) yang akan diusung dalam pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas
sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, dan visi misi partai. Namun seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
Baca: Survei SMRC: Elektabilitas PDIP Melesat Dibanding Parpol Lain”Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai,” kata Hasyim, mengutip dari
CNNIndonesia.com, Rabu (20/12/2022).
Sementara, kata Hasyim, sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diizinkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah.
Batasan itu berlaku sebab saat ini belum ada penetapan resmi soal calon atau peserta pemilu baik untuk legislatif maupun eksekutif, yakni capres cawapres. Di sisi lain, dua posisi itu juga merupakan representasi partai dan mewakili saat pencalonan legislatif atau presiden.Dengan demikian, kata Hasyim, KPU melarang seseorang yang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
Baca: Temuan Bawaslu RI, 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol”Nah kalau ada orang, statusnya jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, pusat provinsi, kabupaten kota dari partai ini, itu belum boleh. Karena belum saatnya. Karena pendaftaran calon aja belum. Di mana dia bisa menyebut dirinya calon,” tambahnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye.
Namun, keduanya memberikan catatan agar Parpol yang melakukan sosialisasi, tidak memamerkan calon presiden (capres) yang akan diusung dalam pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas
sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, dan visi misi partai. Namun seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
Baca: Survei SMRC: Elektabilitas PDIP Melesat Dibanding Parpol Lain
”Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai,” kata Hasyim, mengutip dari
CNNIndonesia.com, Rabu (20/12/2022).
Sementara, kata Hasyim, sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diizinkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah.
Batasan itu berlaku sebab saat ini belum ada penetapan resmi soal calon atau peserta pemilu baik untuk legislatif maupun eksekutif, yakni capres cawapres. Di sisi lain, dua posisi itu juga merupakan representasi partai dan mewakili saat pencalonan legislatif atau presiden.
Dengan demikian, kata Hasyim, KPU melarang seseorang yang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
Baca: Temuan Bawaslu RI, 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol
”Nah kalau ada orang, statusnya jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, pusat provinsi, kabupaten kota dari partai ini, itu belum boleh. Karena belum saatnya. Karena pendaftaran calon aja belum. Di mana dia bisa menyebut dirinya calon,” tambahnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com