Menurutnya, perilaku korupsi selalu berupaya untuk menyamarkan asal usul kekayaan atau pun transaksi yang dilakukan. tak hanya itu, perilaku korupsi juga menyamarkan aset yang dimiliki untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
Mahendra mengatakan, dengan munculnya kejahatan lain tersebut, pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial organisasi semata, namun, harus terintegrasi di seluruh lembaga baik pemerintah dan industri keuangan.
”hal ini yang kemudian memunculkan bibit pencucian uang. Semua uang mereka samarkan, barang dan aset lainnya,” terang Mahendra, mengutip
, Selasa (20/12/2022).
Mahendra mengatakan, korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, namun menimbulkan kerugian lain secara sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, ketimpangan yang membahayakan kehidupan masyarakat.
”Sejalan dengan hal itu dan sesuai dengan strategi nasional pencegahan korupsi, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh
terkait untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan korupsi,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut jika awal mula munculnya tindak pidana pencucian uang adalah berasal dari korupsi.
Menurutnya, perilaku korupsi selalu berupaya untuk menyamarkan asal usul kekayaan atau pun transaksi yang dilakukan. tak hanya itu, perilaku korupsi juga menyamarkan aset yang dimiliki untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
Mahendra mengatakan, dengan munculnya kejahatan lain tersebut, pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial organisasi semata, namun, harus terintegrasi di seluruh lembaga baik pemerintah dan industri keuangan.
Baca: OJK Beberkan Ciri-Ciri Investasi Bodong, Modusnya Bikin Ngiler
”hal ini yang kemudian memunculkan bibit pencucian uang. Semua uang mereka samarkan, barang dan aset lainnya,” terang Mahendra, mengutip
Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Mahendra mengatakan, korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, namun menimbulkan kerugian lain secara sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, ketimpangan yang membahayakan kehidupan masyarakat.
Baca: OJK Catat Ada 116 Pinjol Legal di Indonesia, Penyaluran Pinjaman Hampir Rp 250 Triliun
”Sejalan dengan hal itu dan sesuai dengan strategi nasional pencegahan korupsi, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh
stakeholder terkait untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan korupsi,” ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com