Edy ditahan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara yang menjerat Edy ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yakni terkait pengurusan operasi Intidana di MA.
”Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk ada 13 orang dilakukan penahanan oleh KPK, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan salah tersangka, EW, selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA,” katanya, dikutip dari
, Senin (19/12/2022).
Karena itu, dalam kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, maka Edy dilakukan penahanan.
”Guna kebutuhan dari penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka EW dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023,” sambungnya.
KPK sudah lebih dulu menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) bernama Edy Wibowo, kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan karena Edy diduga menerima suap dalam penanganan perkara di MA atas kasus lingkungan.
Edy ditahan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara yang menjerat Edy ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yakni terkait pengurusan operasi Intidana di MA.
Baca: Lagi, KPK Tetapkan Hakim Yustisial sebagai Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
”Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk ada 13 orang dilakukan penahanan oleh KPK, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan salah tersangka, EW, selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA,” katanya, dikutip dari
Detik.com, Senin (19/12/2022).
Karena itu, dalam kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, maka Edy dilakukan penahanan.
”Guna kebutuhan dari penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka EW dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023,” sambungnya.
Baca: Wakil Ketua DPRD Jatim Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap oleh KPK
KPK sudah lebih dulu menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com