Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penetapan tersangka seorang hakim yustisial itu. Namun, pihaknya enggan membeberkan nama yang bersangkutan.
”Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali, dikutip dari
, Senin (19/12/2022).
Ali mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari dugaan kasus penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Ali menyatakan, KPK akan mengumumkan identitas tersangka baru saat penyidikan dinilai cukup dan penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Selain itu, KPK juga meminta dukungan publik agar penanganan perkara ini bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.
”Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). tersangka itu mempunyai posisi sebagai Hakim Yustisial.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penetapan tersangka seorang hakim yustisial itu. Namun, pihaknya enggan membeberkan nama yang bersangkutan.
”Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali, dikutip dari
Kompas.com, Senin (19/12/2022).
Baca: Bentuk 29 Desa Antikorupsi di Jateng, Ganjar Dapat Apresiasi dari KPK
Ali mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari dugaan kasus penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Ali menyatakan, KPK akan mengumumkan identitas tersangka baru saat penyidikan dinilai cukup dan penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Selain itu, KPK juga meminta dukungan publik agar penanganan perkara ini bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.
Baca: Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Korupsi Dana Hibah
”Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com