Rabu, 19 November 2025


KPU menyatakan Partai Ummat tak memenuhi syarat (TMS), karena gagal menjalani verifikasi faktul di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Karena itu, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais akan mengajukan gugatan ke badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. bahkan pihaknya juga sudah membentuk tim advokasi yang diketuai oleh Denny Indrayana.

”Partai Ummat akan upayakan cara-cara yang bisa ditempuh terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum Partai Ummat yang diketuai Denny Indrayana,” kata Amien Rais, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (16/12/2022).

Baca: Amien Rais: Partai Ummat Akan Lawan Kaum Oligarki

Amien mengatakan Partai Ummat merasakan perlakuan tidak adil dari KPU di NTT dan Sulawesi Utara karena dua penyelenggara pemilu di daerah itu mempersulit pihaknya dalam proses verifikasi faktual.

”Kami duga telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti-bukti kesaksian tertulis dan bukti digital telah kami miliki,” kata Amien.
Sementara Denny Indrayana mengatakan, gugatan tersebut akan dilayangkan ke Bawaslu dalam waktu dekat.Baca: Dapat SK, Partai Ummat Resmi Diakui Pemerintah”Insyaallah dalam tiga hari ke depan, kami akan sampaikan keberatan tersebut kepada Bawaslu tentu disertai dengan dokumen, bukti, kesaksian yang kami miliki untuk menguatkan Partai Ummat layak dijadikan peserta pemilu 2024,” katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler