Rabu, 19 November 2025


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dari pengurusan alokasi dana hibah itu, Sahat diduga mendapatkan Rp miliar dengan modus ”Ijon” atau uang muka pengusulan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sebagai anggota DPRD, lanjutnya, Sahat bisa menyampaikan aspirasi terkait Pokmas yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim. Adapun suap diberikan oleh Abdul Hamid yang juga berstatus koordinator pokmas.

”(Abdul Hamid dan Sahat) bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” kata Johanis, mengutik Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Baca: Wakil Ketua DPRD Jatim Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap oleh KPK

Uang ijon untuk dana hibah 2023 dan 2024 dibayarkan Abdul Hamid melalui bawahannya, Ilham Wahyudi, yang menjabat koordinator lapangan pokmas. Kemudian Abdul Hamid terlebih dahulu melakukan tarik tunai Rp 1 miliar di salah satu bank di Sampang, Madura. Uang itu kemudian dibawa Ilham ke Surabaya.

”Ilham menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya,” tutur Johanis.
Setelah uang ijon itu diterima, Sahat memerintahkan Rusdi yang merupakan staf ahlinya menukarkan uang rupiah ke pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat di salah satu money changer.Baca: Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Korupsi Dana HibahAdapun uang Rp 1 miliar berikutnya akan dibayarkan pada hari ini, Jumat. Namun, hal itu urung terlaksana karena mereka terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler