Sahat tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus ”ijon dana hibah”.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, mulanya ada laporan dari masyarakat terkait kasus Sahat Tua Simanjuntak. Kemudian, KPK melakukan penelusuran hingga didapatkan bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian melakukan OTT terhadap Sahat dan tiga orang lainnya. Setelah itu, KPK melakukan penyelidikan.
”KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di gedung KPK, mengutip
Selain Sahat, KPK juga menetapkan RS selaku staf ahli Sahat dan dua orang dari pihak swasta. Kemudian AH selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) dan IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.Suap diberikan agar Pokmas tersebut mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Sahat tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus ”ijon dana hibah”.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, mulanya ada laporan dari masyarakat terkait kasus Sahat Tua Simanjuntak. Kemudian, KPK melakukan penelusuran hingga didapatkan bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian melakukan OTT terhadap Sahat dan tiga orang lainnya. Setelah itu, KPK melakukan penyelidikan.
Baca: Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Korupsi Dana Hibah
”KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di gedung KPK, mengutip
Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Selain Sahat, KPK juga menetapkan RS selaku staf ahli Sahat dan dua orang dari pihak swasta. Kemudian AH selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) dan IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.
Suap diberikan agar Pokmas tersebut mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com