Temuan Bawaslu RI, 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol
Murianews
Jumat, 16 Desember 2022 09:56:47
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, data tersebut sudah terdaftar dan sudah melalui tahapan verifikasi faktual peserta pemilu 2024.
Menurutnya, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.
”Dari jumlah itu, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Kemudian 12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujarnya, mengutip
Detik.com, Jumat (16/12/2022).
Baca: Ketua Bawaslu RI dan Kapolda Jateng Pantau Pelaksanaan Pilkada di GroboganLolly mengatakan pada saat proses verifikasi faktual, terdapat keterlibatan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa. Kemudian ada juga temuan pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual di rumah kepala desa.
”Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU,” katanya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian kartu tanda anggota (KTA ) partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
Baca: KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Peserta Pemilu 2024”Temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang KTA partai politik pada saat upload KTA di Sipol,” pungkasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut secara sepihak oleh partai politik (Parpol). Data sebanyak itu, sudah masuk dalam daftar sistem informasi partai politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, data tersebut sudah terdaftar dan sudah melalui tahapan verifikasi faktual peserta pemilu 2024.
Menurutnya, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.
”Dari jumlah itu, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Kemudian 12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujarnya, mengutip
Detik.com, Jumat (16/12/2022).
Baca: Ketua Bawaslu RI dan Kapolda Jateng Pantau Pelaksanaan Pilkada di Grobogan
Lolly mengatakan pada saat proses verifikasi faktual, terdapat keterlibatan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa. Kemudian ada juga temuan pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual di rumah kepala desa.
”Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU,” katanya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian kartu tanda anggota (KTA ) partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
Baca: KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Peserta Pemilu 2024
”Temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang KTA partai politik pada saat upload KTA di Sipol,” pungkasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com