Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika subsidi untuk pembelian kendaraan listrik itu masih dalam pembahasan dan belum final.
”Kita akan menghitung dari struktur insentif yang diberikan,” kata Sri Mulyani, dikutip dari
, Kamis (15/12/2022).
Dia menambahkan, anggaran subsidi kendaraan listrik rencananya akan masuk dalam APBN 2023 yang saat sudah terlanjur diketok. Artinya, akan ada perubahan postur anggaran dan harus dipikirkan dampak yang akan ditimbulkan.
”Itu dimasukkan di dalam 2023 dan nanti kita pikirkan proses di dalam internal pemerintah,” tuturnya.
Menurutnya, untuk menentukan kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik itu, pemerintah juga perlu menyampaikan dan dibahas terlebih dahulu dengan DPR RI.
Sebelumnya, soal subsidi pembelian kendaraan listrik ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia mengatakan jika pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis
Kemudian untuk pembelian motor listrik baru akan mendapatkan insentif sebesar Rp 8 juta per unit. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta.Insentif itu akan diberikan pemerintah dengan syarat produsen kendaraan listrik tersebut memiliki pabrik di Indonesia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com
Murianews, Jakarta – Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta per unit. Kemudian untuk pembelian motor listrik dapat subsidi sebesar Rp 8 juta per unit.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika subsidi untuk pembelian kendaraan listrik itu masih dalam pembahasan dan belum final.
”Kita akan menghitung dari struktur insentif yang diberikan,” kata Sri Mulyani, dikutip dari
Detik.com, Kamis (15/12/2022).
Dia menambahkan, anggaran subsidi kendaraan listrik rencananya akan masuk dalam APBN 2023 yang saat sudah terlanjur diketok. Artinya, akan ada perubahan postur anggaran dan harus dipikirkan dampak yang akan ditimbulkan.
Baca: Pemerintah Bakal Subsidi Pembelian Mobil Listrik Hingga Rp 80 Juta
”Itu dimasukkan di dalam 2023 dan nanti kita pikirkan proses di dalam internal pemerintah,” tuturnya.
Menurutnya, untuk menentukan kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik itu, pemerintah juga perlu menyampaikan dan dibahas terlebih dahulu dengan DPR RI.
”Ini
nggak sendirian, bukan dari kami saja tapi dari keseluruhan,” ucapnya.
Sebelumnya, soal subsidi pembelian kendaraan listrik ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia mengatakan jika pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis
hybrid.
Baca: Ratusan Mobil Listrik Digunakan untuk Sukseskan KTT G20 di Bali, Ini Daftarnya
Kemudian untuk pembelian motor listrik baru akan mendapatkan insentif sebesar Rp 8 juta per unit. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta.
Insentif itu akan diberikan pemerintah dengan syarat produsen kendaraan listrik tersebut memiliki pabrik di Indonesia.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com