KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Peserta Pemilu 2024
Murianews
Rabu, 14 Desember 2022 23:21:34
Dalam penetapan kali ini, sebanyak selapan parpol masih mempertahankan nomor urut lama yang tercantum dalam peserta pemilu 2019 lalu. Kemudian sembilan parpol memilih peruntungan untuk menggunakan nomor urut baru.
”Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.
Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Baca: KPU Jepara Rapatkan Nasib Lima ParpolKetentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.
Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
Partai Gerindra nomor urut 2
PDI-P nomor urut 3
Partai Golkar nomor urut 4
Partai Nasdem nomor urut 5
Partai Buruh nomor urut 6
Partai Gelora nomor urut 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
Partai Hanura nomor urut 10Partai Garuda nomor urut 11Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13Partai Demokrat nomor urut 14Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15Perindo nomor urut 16Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
Baca: KPU Pati Verifikasi Faktual 1.236 Anggota dari Empat ParpolDalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20Partai Aceh nomor urut 21Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23 Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu 2024.
Dalam penetapan kali ini, sebanyak selapan parpol masih mempertahankan nomor urut lama yang tercantum dalam peserta pemilu 2019 lalu. Kemudian sembilan parpol memilih peruntungan untuk menggunakan nomor urut baru.
”Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.
Sebagaimana diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Baca: KPU Jepara Rapatkan Nasib Lima Parpol
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.
Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
Partai Gerindra nomor urut 2
PDI-P nomor urut 3
Partai Golkar nomor urut 4
Partai Nasdem nomor urut 5
Partai Buruh nomor urut 6
Partai Gelora nomor urut 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
Partai Hanura nomor urut 10
Partai Garuda nomor urut 11
Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
Partai Demokrat nomor urut 14
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
Perindo nomor urut 16
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
Baca: KPU Pati Verifikasi Faktual 1.236 Anggota dari Empat Parpol
Dalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:
Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
Partai Aceh nomor urut 21
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com