Jumat, 21 November 2025


Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, kenaikan tersebut memang terjadi lantaran ada dugaan distributor memonopoli pasokan telur yang menyebabkan harga telur ayam naik di tingkat pedagang dan konsumen.

”Sebenarnya dia (harga telur) enggak naik, tapi karena penguasaan di tengah (distributor), nah ini yang harus kita benahi. Kami akan membenahi di tengah, sehingga benar-benar kami memiliki data di tengah,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Baca: Harga Telur Naik, Produsen Roti di Kudus Kelimpungan

Dia menambahkan, selama ini Bapanas mengatur dengan cermat harga pembelian dan penjualan (HAP) telur ayam di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Namun, untuk ditingkat distributor diakuinya memang belum tertata dengan baik.

”Tatkala kita bisa menata di tengah ini dengan baik, saya rasa ini bisa kita lakukan pengendalian harga dengan wajar,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022, harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp 22.000-24.000 per kilogram. Sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 27.000 per kilogram.Baca: Harga Telur Naik, Pembeli di Grobogan Kurangi Jumlah PembelianNamun, berdasarkan data Bapanas per 11 Desember 2022, rerata harga telur ayam di pasaran mencapai Rp 29.859 per kilogram di mana yang paling tinggi terjadi di Papua Barat mencapai Rp 37.230 per kilogram. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler