Senin, 11 Desember 2023

KPK Sebut Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Bisa Bertambah

Murianews
Sabtu, 10 Desember 2022 10:20:20
KPK menetapkan hakim agung Gazelba Saleh sebagai tersangka dugaan kasus suap (Kompas.com)
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika tersangka dalam kasus penanganan perkara di Mahmakah Agung (MA) bisa bertambah. hal ini menyusul KP yang masih membuka peluang untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret dua Hakim Agung tersebut.

Diketahui, kasus yang menyeret dua nama hakim agung di MA itu adalah kasus suap penanganan perkara koperasi simpan pinjam Intidana di MA. Di mana, Direktur Intidana menyuap hakim agung yang menangani perkara tersebut agar memberikan keputusan sesuai yang diinginkan Intidana saat Kasasi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya merupakan hakim agung bernama Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Mereka menangani perkara kasasi perdata dan pidana KSP Intidana.

Baca: Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri mengatakan, KPK masih membuak ruang untuk penetapan tersangka dalam kasus KSP Intidana.

”Yang pasti sekali lagi, ruang-ruang untuk apakah KPK nanti akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka itu tetap ada. Kami akan sampaikan nanti,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/12/2022)

Ali mengatakan, pihaknya mendapat banyak sekali informasi dan data terkait suap jual beli perkara di MA tersebut. Beberapa informasi itu didapatkan dari upaya paksa penggeledahan. Menurutnya, operasi ini merupakan salah satu cara yang dilakukan KPK dalam mengumpulkan barang bukti.

Baca: KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Suap

Jaksa tersebut memastikan bahwa tersangka kemungkinan bertambah ketika pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup, baik dari proses penyidikan maupun pengadilan.

”Pasti kami akan tindak lanjuti,” ujar Ali.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com

Komentar