Rabu, 19 November 2025


Dia menilai, kedua belah pihak melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. Bahkan hubungan tersebut sudah dilakukan berkali-kali.

Jenderal Andika Mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan rupanya tidak ada dugaan pemerkosaan seperti yang disangkakan sebelumnya. Dalam perkembangannya, kedua belah pihak mengindikasikan tidak ada paksaan saat melakukan hubungan tersebut.

Baca: Oknum Paspampres yang Diduga Lakukan Pemerkosaan Ditetapkan Tersangka

”Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” kata Andika, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (9/12/2022).

Ia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.

”Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” kata dia.Baca: Heboh, Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita KostradSebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler