Kamis, 20 November 2025


Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberlakuan KUHP baru tersebut akan berlaku efektif tiga tahun lagi. Selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.

”Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain,” kata Yasonna dalam konferensi pers, Selasa (6/12/2022).

Baca: RKUHP Disahkan DPR, Yasonna: Kalau Tidak Setuju Silakan Gugat ke MK

Ia mengklaim waktu tiga tahun itu cukup banyak bagi pemerintah dan tim khusus dalam melakukan sosialisasi ke para pemangku kepentingan, termasuk akademisi.

Yasonna mengatakan KUHP yang lama merupakan produk warisan kolonialisme, sehingga perlu penyegaran dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, rancangan dan ide perubahan KUHP ini sudah dimulai sejak zaman Presiden Soeharto dan pernah dilakukan pembahasan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Baca: Adu Mulut dalam Pengesahan RKUHP, Fraksi PKS Sebut Pimpinan Sidang DiktatorPembahasan RKUHP dilanjutkan di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama. Namun karena mendapatkan banyak protes pada 14 poin, pemerintah tidak meneruskan pembahasan, dan dilanjutkan sebagai program carry over pada periode kedua pemerintah Presiden Jokowi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: TV Parlemen

Baca Juga

Komentar

Terpopuler