Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberlakuan KUHP baru tersebut akan berlaku efektif tiga tahun lagi. Selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.
”Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain,” kata Yasonna dalam konferensi pers, Selasa (6/12/2022).
Ia mengklaim waktu tiga tahun itu cukup banyak bagi pemerintah dan tim khusus dalam melakukan sosialisasi ke para pemangku kepentingan, termasuk akademisi.
Yasonna mengatakan KUHP yang lama merupakan produk warisan kolonialisme, sehingga perlu penyegaran dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, rancangan dan ide perubahan KUHP ini sudah dimulai sejak zaman Presiden Soeharto dan pernah dilakukan pembahasan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pembahasan RKUHP dilanjutkan di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama. Namun karena mendapatkan banyak protes pada 14 poin, pemerintah tidak meneruskan pembahasan, dan dilanjutkan sebagai program
pada periode kedua pemerintah Presiden Jokowi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: TV Parlemen
Murianews, Jakarta – Sekali pun DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022), tetapi KUHP baru tersebut tidak bisa langsung diberlakukan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberlakuan KUHP baru tersebut akan berlaku efektif tiga tahun lagi. Selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.
”Akan ada waktu tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain,” kata Yasonna dalam konferensi pers, Selasa (6/12/2022).
Baca: RKUHP Disahkan DPR, Yasonna: Kalau Tidak Setuju Silakan Gugat ke MK
Ia mengklaim waktu tiga tahun itu cukup banyak bagi pemerintah dan tim khusus dalam melakukan sosialisasi ke para pemangku kepentingan, termasuk akademisi.
Yasonna mengatakan KUHP yang lama merupakan produk warisan kolonialisme, sehingga perlu penyegaran dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, rancangan dan ide perubahan KUHP ini sudah dimulai sejak zaman Presiden Soeharto dan pernah dilakukan pembahasan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca: Adu Mulut dalam Pengesahan RKUHP, Fraksi PKS Sebut Pimpinan Sidang Diktator
Pembahasan RKUHP dilanjutkan di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama. Namun karena mendapatkan banyak protes pada 14 poin, pemerintah tidak meneruskan pembahasan, dan dilanjutkan sebagai program
carry over pada periode kedua pemerintah Presiden Jokowi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: TV Parlemen