Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengesahan dilakukan, Dasco terlebih dahulu meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir secara offline maupun online.
”Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat.
Sebelum disahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan akhir terkait RKUHP tersebut. Dalam pandangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui untuk dilanjutkan pembahasan RKUHP ke tingkat selanjutnya, yakni pengesahan.
”Presiden Joko Widodo sudah setuju untuk RKUHP agar dilanjutkan ke tingkat lebih lanjut atau pengesahan,” terangnya.Yasonna juga mengatakan, perlunya revisi KUHP tersebut lantaran dalam KUHP yang lama merupakan warisan kolonial belanda yang harus diubah sesuai dengan kondisi Indonesia. Sehingga, revisi menjadi jalan peting untuk mengembalikan hukum tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: TV Parlemen
Murianews, Jakarta – Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa 6 Desember 2022.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengesahan dilakukan, Dasco terlebih dahulu meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir secara offline maupun online.
”Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat.
Baca: AJI Nilai 11 Pasal dalam RKUHP Berangus Kebebasan Pers
Sebelum disahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan akhir terkait RKUHP tersebut. Dalam pandangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui untuk dilanjutkan pembahasan RKUHP ke tingkat selanjutnya, yakni pengesahan.
”Presiden Joko Widodo sudah setuju untuk RKUHP agar dilanjutkan ke tingkat lebih lanjut atau pengesahan,” terangnya.
Yasonna juga mengatakan, perlunya revisi KUHP tersebut lantaran dalam KUHP yang lama merupakan warisan kolonial belanda yang harus diubah sesuai dengan kondisi Indonesia. Sehingga, revisi menjadi jalan peting untuk mengembalikan hukum tersebut.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: TV Parlemen