AJI Nilai 11 Pasal dalam RKUHP Berangus Kebebasan Pers
Murianews
Selasa, 6 Desember 2022 10:59:53
Ketua Umum AJI Sasmito mengatakan, ada 11 pasal yang dapat memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, pengesahan RKUHP ini harus ditunda terlebih dahulu.
”DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” Ketuanya, dikutip dari
Tempo.co, Selasa (6/12/2022).
Baca: Draf RKUHP: Hina DPR dan Polri Bisa Dipidana 1,5 Tahun PenjaraSelain itu, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan rencana pengesahan RKUHP oleh DPR merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, karena banyaknya pasal yang bermasalah.
Menurutnya pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” ucap Ninik.
Baca: Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers, Komisi III DPR RI Akan PerjuangkanSementara 11 pasal yang dinilai memberangus kebebasan pers itu adalah sebagai berikut:
Sejumlah pasal itu diantaranya:
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.5. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati dan Pasal 59411. Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Tempo.co
Murianews, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independent (AJI) menilai ada beberapa pasal yang dapat memberangus kebebasan pers dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Ketua Umum AJI Sasmito mengatakan, ada 11 pasal yang dapat memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, pengesahan RKUHP ini harus ditunda terlebih dahulu.
”DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” Ketuanya, dikutip dari
Tempo.co, Selasa (6/12/2022).
Baca: Draf RKUHP: Hina DPR dan Polri Bisa Dipidana 1,5 Tahun Penjara
Selain itu, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan rencana pengesahan RKUHP oleh DPR merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, karena banyaknya pasal yang bermasalah.
Menurutnya pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” ucap Ninik.
Baca: Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers, Komisi III DPR RI Akan Perjuangkan
Sementara 11 pasal yang dinilai memberangus kebebasan pers itu adalah sebagai berikut:
Sejumlah pasal itu diantaranya:
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati dan Pasal 594
11. Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Tempo.co