Kamis, 20 November 2025


Kondisi tersebut terjadi karena perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Dalam hal ini, perusahaan menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Baca: OJK Sebut Belum Ada Bank Digital di Indonesia

”Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (5/12/2022).

OJK mengatakan telah melakukan sejumlah tindakan pengawasan (supervisory actions), di antaranya memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha pada Oktober 2018.

Hal ini dilakukan dengan memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

Kemudian, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.
Selanjutnya melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Wanaartha per 5 Desember 2022 karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November perusahaan tidak juga memenuhi kewajibannya.Baca: OJK Beberkan Ciri-Ciri Investasi Bodong, Modusnya Bikin Ngiler Selain itu, OJK akan melakukan sejumlah tindakan, di antaranya memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha.”Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis,” tandas OJK. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: OJK

Baca Juga

Komentar

Terpopuler