Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatan, dalam rapat internal itu mendapatkan keputusan menyetujui Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
”Setelah mempertimbangkan pandangan fraksi dan anggota, maka Komisi I DPR RI memberikan persetujuan pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI,” katanya, dikutip dari
, Sabtu (3/12/2022).
Dia menjelaskan seluruh fraksi menyatakan setuju pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI, sehingga dalam rapat internal Komisi I DPR tidak dilakukan pemungutan suara atau voting.
Menurut dia, persetujuan tersebut dilakukan setelah Komisi I DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Laksamana Yudo yang berlangsung selama tiga jam.
”Saat sesi pendalaman, beliau (Laksamana Yudo) menjawab pertanyaan dari sembilan fraksi. Lalu kami melakukan rapat internal Komisi I DPR,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam Rapat Internal Komisi I DPR juga menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Selain itu menurut dia, Komisi I DPR juga mengapresiasi atas dedikasi Jenderal Andika karena telah memajukan institusi TNI. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antara
Murianews, Jakarta – Setelah melakukan uji kelayakan terhadap calon panglima TNI Laksaman Yudo Margono pada Jumat (2/12/2022), Komisi I DPR RI kemudian melakukan rapat internal.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatan, dalam rapat internal itu mendapatkan keputusan menyetujui Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
”Setelah mempertimbangkan pandangan fraksi dan anggota, maka Komisi I DPR RI memberikan persetujuan pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI,” katanya, dikutip dari
Antara, Sabtu (3/12/2022).
Baca: Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Beberkan 4 Visi Prioritas
Dia menjelaskan seluruh fraksi menyatakan setuju pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI, sehingga dalam rapat internal Komisi I DPR tidak dilakukan pemungutan suara atau voting.
Menurut dia, persetujuan tersebut dilakukan setelah Komisi I DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Laksamana Yudo yang berlangsung selama tiga jam.
”Saat sesi pendalaman, beliau (Laksamana Yudo) menjawab pertanyaan dari sembilan fraksi. Lalu kami melakukan rapat internal Komisi I DPR,” ujarnya.
Baca: Tim Psikologi TNI AL Diterjunkan untuk Berikan Trauma Healing
Dia mengatakan dalam Rapat Internal Komisi I DPR juga menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Selain itu menurut dia, Komisi I DPR juga mengapresiasi atas dedikasi Jenderal Andika karena telah memajukan institusi TNI.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Antara