Kamis, 20 November 2025


Namun, lanjur Effendy, mengenai pemotongan jam kerja ini, kedua belah pihak, yakni pihak perusahaan dan pekerja, harus sudah ada kesepakatan terlebih dahulu. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama kesepakatan itu berlangsung.

”Boleh dilakukan, pemotongan jam kerja, pembagian shift, waktunya harinya, silahkan, dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan,” ungkap Muhadjir, dikutip dari CNNIndoensia.com, Jumat (2/12/2022).

Baca: Gelombang PHK Bermunculan, Kemnaker Janji Beri Pembinaan

Tidak hanya itu, Muhadjir juga sudah meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menyusun kebijakan yang mengatur tentang pemotongan jam kera karyawan tersebut. Sebab, jika tidak ada payung hukum akan menjadi masalah.

Kemudian, Muhadjir juga meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.

”Kemarin sudah kami atur. Mudah-mudahan bisa kami hambat lah, kami hambat kemungkinan terjadi PHK besar-besaran di tiga sektor itu terutama,” tegas Muhadjir.
Baca: 500 Ribu Buruh di Jabar Kena PHK, Menko PMK: Bisa BertambahMuhadjir mengatakan, alasan maraknya PHK di industri tekstil, garmen, dan alas kaki karena melemahnya permintaan ekspor. Bahkan 99 persen pangsa pasar industri tersebut adalah ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa.Menurut Muhadjir, saat ini di AS sedang terjadi over stock. Sementara, ekspor ke Eropa menurun karena masyarakat di Benua Biru tengah menghadapi krisis, sehingga lebih berhemat dan memprioritaskan belanja makanan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndoensia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler