Hindari PHK, Menko PMK Sepakat Pemotongan Jam Kerja Karyawan
Murianews
Jumat, 2 Desember 2022 07:42:31
Namun, lanjur Effendy, mengenai pemotongan jam kerja ini, kedua belah pihak, yakni pihak perusahaan dan pekerja, harus sudah ada kesepakatan terlebih dahulu. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama kesepakatan itu berlangsung.
”Boleh dilakukan, pemotongan jam kerja, pembagian shift, waktunya harinya, silahkan, dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan,” ungkap Muhadjir, dikutip dari
CNNIndoensia.com, Jumat (2/12/2022).
Baca: Gelombang PHK Bermunculan, Kemnaker Janji Beri PembinaanTidak hanya itu, Muhadjir juga sudah meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menyusun kebijakan yang mengatur tentang pemotongan jam kera karyawan tersebut. Sebab, jika tidak ada payung hukum akan menjadi masalah.
Kemudian, Muhadjir juga meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.
”Kemarin sudah kami atur. Mudah-mudahan bisa kami hambat lah, kami hambat kemungkinan terjadi PHK besar-besaran di tiga sektor itu terutama,” tegas Muhadjir.
Baca: 500 Ribu Buruh di Jabar Kena PHK, Menko PMK: Bisa BertambahMuhadjir mengatakan, alasan maraknya PHK di industri tekstil, garmen, dan alas kaki karena melemahnya permintaan ekspor. Bahkan 99 persen pangsa pasar industri tersebut adalah ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa.Menurut Muhadjir, saat ini di AS sedang terjadi
over stock. Sementara, ekspor ke Eropa menurun karena masyarakat di Benua Biru tengah menghadapi krisis, sehingga lebih berhemat dan memprioritaskan belanja makanan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndoensia.com
Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko MPK) Muhadjir Effendy menyepakati adanya pemotongan jam kerja bagi karyawan atau pun mengaturan sift. Menurutnya, langkah tersebut bisa dilakukan dari pada karyawan harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, lanjur Effendy, mengenai pemotongan jam kerja ini, kedua belah pihak, yakni pihak perusahaan dan pekerja, harus sudah ada kesepakatan terlebih dahulu. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama kesepakatan itu berlangsung.
”Boleh dilakukan, pemotongan jam kerja, pembagian shift, waktunya harinya, silahkan, dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan,” ungkap Muhadjir, dikutip dari
CNNIndoensia.com, Jumat (2/12/2022).
Baca: Gelombang PHK Bermunculan, Kemnaker Janji Beri Pembinaan
Tidak hanya itu, Muhadjir juga sudah meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menyusun kebijakan yang mengatur tentang pemotongan jam kera karyawan tersebut. Sebab, jika tidak ada payung hukum akan menjadi masalah.
Kemudian, Muhadjir juga meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bisa diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.
”Kemarin sudah kami atur. Mudah-mudahan bisa kami hambat lah, kami hambat kemungkinan terjadi PHK besar-besaran di tiga sektor itu terutama,” tegas Muhadjir.
Baca: 500 Ribu Buruh di Jabar Kena PHK, Menko PMK: Bisa Bertambah
Muhadjir mengatakan, alasan maraknya PHK di industri tekstil, garmen, dan alas kaki karena melemahnya permintaan ekspor. Bahkan 99 persen pangsa pasar industri tersebut adalah ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
Menurut Muhadjir, saat ini di AS sedang terjadi
over stock. Sementara, ekspor ke Eropa menurun karena masyarakat di Benua Biru tengah menghadapi krisis, sehingga lebih berhemat dan memprioritaskan belanja makanan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndoensia.com