Namun, untuk kredit KUR super mikro ini, para kreditur hanya bisa melakukan pengulangan sebanyak dua kali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, penurunan suku bunga KUR super mikro ini adalah sebagai langkah untuk mencegah terjadinya inflasi. Selain itu juga sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
”Penyesuaian itu dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, pemerintah turut melakukan penyesuaian lain dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi seperti suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 persen.
Kemudian penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp 500 juta.Penyesuaian lainnya yakni persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut.Selain itu, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan serta penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp 10 juta sebesar 6 persen. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: ekon.go.id
Murianews, Jakarta – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan suku bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro sebesar 3 persen. Kredit ini bisa diperoleh warga yang melakukan peminjaman dengan plafon di bawah Rp 10 juta.
Namun, untuk kredit KUR super mikro ini, para kreditur hanya bisa melakukan pengulangan sebanyak dua kali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, penurunan suku bunga KUR super mikro ini adalah sebagai langkah untuk mencegah terjadinya inflasi. Selain itu juga sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
”Penyesuaian itu dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).
Baca: Penyaluran KUR Untuk UMKM di Indonesia Ditarget Capai 30 Persen di 2024
Selain itu, pemerintah turut melakukan penyesuaian lain dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi seperti suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 persen.
Kemudian penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp 500 juta.
Penyesuaian lainnya yakni persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut.
Selain itu, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan serta penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp 10 juta sebesar 6 persen.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: ekon.go.id