Kamis, 20 November 2025


Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf mengatakan, gugusan pulau atau Kepulauan Widi di Maluku Utara tidak pernah diperjual belikan.

Yusuf mengatakan, gugusan itu merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan Sura Keputusan (Sk) Menteri Kehutanan Tahun 2013 lalu. Secara hukum, pulau kecil merupakan pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya termasuk pantai, lahan pasang surut, terumbu karang, mangrove, dan lamun.

”Dengan definisi tersebut, maka pulau kecil tidak dapat diperjual belikan, karena menyangkut hak publik dan aset negara. Yang dapat diperjual-belikan adalah bidang tanah di atas pulau,” kata Yusuf, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disebutkan bahwa orang asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk di tanah/lahan di pulau-pulau kecil.

Sementara itu, terkait dengan pemanfaatan lahan oleh orang asing, Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hanya dapat diberikan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

”Salah satu mekanismenya adalah melalui Penanaman Modal Asing (PMA),” ujarnya.Yusuf mengatakan, pihaknya terus mengantisipasi adanya upaya jual-beli pulau-pulau kecil dengan mengatur batasan luasan lahan pemanfaatan pulau-pulau tersebut.”Untuk itu, KKP menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 kilometer persegi, yang diperkuat dan diselaraskan dengan Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja,” terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler