Ida mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 itu, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
”Permenaker ini sebenarnya menjalankan perintah PP 36, di mana Kementerian Ketenagakerjaan memberi kewenangan untuk memberikan pedoman penetapan upah minimum dan gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkannya. Sebenarnya Permenaker 18 2022 ini sesuai dengan PP 36/2021,” kata Ida, dikutip dari
, Selasa (22/11/2022).
Pernyataan Ida tersebut menanggapi pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana, yang mengatakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu menabrak aturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Lebih lanjut, Danang juga mengatakan permenaker baru ini cukup kontroversial karena tiga hal. Pertama, berpotensi menimbulkan ketidakpastian regulasi dan kerusakan iklim investasi di Indonesia yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi.
Kedua, mendorong terjadinya kegagalan yang lebih parah pada industri padat karya pada 2023. Ketiga, mengakibatkan pertarungan hadap hadapan antara buruh dan pengusaha.”Sebaiknya, Ibu menteri dan jajaran bisa memanfaatkan tripartit nasional dan mengajak para pengusaha dan buruh untuk membahas situasi ke depan,” kata Danang. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan kebijakan itu dinilainya tidak melanggar aturan di atasnya, sehingga tidak cacat hukum.
Ida mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 itu, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
”Permenaker ini sebenarnya menjalankan perintah PP 36, di mana Kementerian Ketenagakerjaan memberi kewenangan untuk memberikan pedoman penetapan upah minimum dan gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkannya. Sebenarnya Permenaker 18 2022 ini sesuai dengan PP 36/2021,” kata Ida, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Selasa (22/11/2022).
Baca: Ini Alasan Ida Fauziyah Batasi Kenaikan Upah Minimum Pekerja Maksimal 10 Persen
Pernyataan Ida tersebut menanggapi pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana, yang mengatakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu menabrak aturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Lebih lanjut, Danang juga mengatakan permenaker baru ini cukup kontroversial karena tiga hal. Pertama, berpotensi menimbulkan ketidakpastian regulasi dan kerusakan iklim investasi di Indonesia yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi.
Baca: Permenaker Terbaru: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Kedua, mendorong terjadinya kegagalan yang lebih parah pada industri padat karya pada 2023. Ketiga, mengakibatkan pertarungan hadap hadapan antara buruh dan pengusaha.
”Sebaiknya, Ibu menteri dan jajaran bisa memanfaatkan tripartit nasional dan mengajak para pengusaha dan buruh untuk membahas situasi ke depan,” kata Danang.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com