Namun, pengumuman itu terpaksa harus dimundurkan sepakan, yakni pada 28 November 2022 mendatang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
”Penetapan dan pengumuman UMP 2023 saya perlu sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022,” ungkap Ida, dikutip dari
, Senin (21/11/2022).
Sementara, untuk pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) diperpanjang dari sebelumnya paling lambat 30 November menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Ida mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai formula baru.
”Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023,” ujar Ida.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 juga berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah. Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com
Murianews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya memberikan tenggat waktu kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada hari ini, Senin (21/11/2022).
Namun, pengumuman itu terpaksa harus dimundurkan sepakan, yakni pada 28 November 2022 mendatang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
”Penetapan dan pengumuman UMP 2023 saya perlu sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022,” ungkap Ida, dikutip dari
CNNIndonesia.com, Senin (21/11/2022).
Baca: Ini Alasan Ida Fauziyah Batasi Kenaikan Upah Minimum Pekerja Maksimal 10 Persen
Sementara, untuk pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) diperpanjang dari sebelumnya paling lambat 30 November menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Ida mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai formula baru.
”Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023,” ujar Ida.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 juga berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Baca: Permenaker Terbaru: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah. Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com